KEDIRI – Keputusan Pemerintah Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, memberhentikan belasan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara bersamaan memicu polemik di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut menuai beragam tanggapan karena dinilai dilakukan tanpa sosialisasi maupun penjelasan terbuka kepada para pengurus RT yang terdampak.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Duwet Nomor 188.45/21/418.65.01/2026 tertanggal 31 Juli 2026, terdapat 12 Ketua RT dari sejumlah dusun, di antaranya Dusun Pakisaji, Babadan, Duwet, dan Japang, yang dinyatakan diberhentikan maupun mengundurkan diri dari masa bakti 2023–2028.
Keputusan tersebut langsung menjadi perbincangan warga. Pasalnya, para Ketua RT selama ini merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan dan dipilih melalui mekanisme yang melibatkan warga setempat.
Sejumlah Ketua RT mengaku terkejut karena tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun evaluasi sebelum surat keputusan diterbitkan. Bahkan, sebagian besar mengetahui pemberhentian itu setelah dokumen berformat PDF beredar melalui grup percakapan.
Salah satu Ketua RT yang terdampak, Budi Waluyo Putro (77), mengaku baru mengetahui dirinya diberhentikan setelah menerima salinan surat tersebut. Ia menilai selama menjabat tidak pernah menerima teguran maupun keluhan dari masyarakat.
"Kami tidak pernah diberi tahu sebelumnya. Tiba-tiba muncul surat pemberhentian. Selama ini lingkungan kami aman dan tidak ada persoalan yang berarti," ujarnya.
Menurut Budi, jika memang terdapat kekurangan dalam menjalankan tugas sebagai Ketua RT, seharusnya pemerintah desa terlebih dahulu memberikan pembinaan atau surat peringatan sebagai bahan evaluasi.
Ia menambahkan bahwa jabatan Ketua RT merupakan amanah masyarakat sehingga apabila warga menghendaki pergantian, dirinya siap menerima. Namun, ia berharap proses tersebut dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme.
Keluhan serupa disampaikan Heri Puryanto (50), Ketua RT 29 Dusun Duwet. Ia menilai keputusan yang diambil tanpa komunikasi lebih dahulu justru memunculkan kebingungan di tengah masyarakat.
Menurutnya, hubungan antara para Ketua RT dengan pemerintah desa selama ini berjalan baik. Karena itu, pemberhentian secara mendadak membuat banyak warga mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut.
"Warga jadi bertanya-tanya karena tidak ada penjelasan sebelumnya. Seharusnya ada dialog atau pembinaan terlebih dahulu agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik," katanya.
Sementara itu, Ahmad Afifi (42), Ketua RT 40 Dusun Japang, juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan langsung dari perangkat desa. Ia mengetahui namanya tercantum dalam SK pemberhentian setelah mendapat kiriman dokumen dari rekan sesama pengurus RT.
Afifi mengatakan selama menjabat dirinya tetap menjalankan berbagai tugas pelayanan masyarakat, mulai dari penyampaian informasi pemerintah desa, pembagian SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pendataan bantuan sosial, hingga kegiatan kerja bakti warga.
Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Duwet Gogik Hananta belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan diterbitkannya surat keputusan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum memperoleh tanggapan.
Masyarakat Desa Duwet kini berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar pemberhentian belasan Ketua RT tersebut. Warga juga menginginkan persoalan ini diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah agar pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik serta kondusivitas desa tetap terjaga.(red/lis)


Social Header