Breaking News

Viral Kasus Perusakan Rumah Dinas Bea Cukai di Surabaya, Pelaku Jalani Sidang

  

ILUSTRASI PENGHANCURAN BANGUNAN: Seorang Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai (photo by radar malang)


SURABAYA- Seorang wanita bernama Murnita Triwidyaning harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya setelah diduga terlibat dalam perusakan rumah dinas milik pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I. Ia disebut menyewa alat berat berupa ekskavator untuk merobohkan bangunan negara yang berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.

Jalannya sidang perdana

Perkara ini mulai disidangkan di Ruang Tirta PN Surabaya pada Kamis (2/7). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum memaparkan bahwa terdakwa diduga sengaja merencanakan perusakan bangunan rumah dinas tersebut dengan menggunakan jasa penyewaan alat berat.

Kronologi penyewaan ekskavator

Menurut dakwaan jaksa, pada Agustus 2025 Murnita menghubungi seorang temannya untuk mencari informasi terkait penyewaan ekskavator. Ia kemudian memperoleh tautan penyedia jasa melalui pesan WhatsApp dan langsung melakukan pemesanan satu unit alat berat dengan alasan akan digunakan untuk merobohkan sebuah bangunan.

Aksi perusakan tersebut dilakukan pada Minggu malam, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelum ekskavator masuk ke lokasi, Murnita diduga lebih dulu merusak gembok pagar menggunakan palu agar akses terbuka.

Setelah operator datang ke lokasi, ia kemudian meminta alat berat tersebut digunakan untuk merobohkan bangunan rumah dinas. Bagian awal yang dihancurkan adalah pagar, sebelum dilanjutkan dengan merusak struktur utama bangunan menggunakan ekskavator hingga hampir seluruh rumah rata dengan tanah, menyisakan bagian garasi saja.

Setelah pekerjaan selesai, terdakwa disebut membayar jasa penyewaan ekskavator sebesar Rp7 juta kepada operator.

Operator masih buron

Dalam kasus ini, operator ekskavator yang membantu pelaksanaan perobohan tersebut dilaporkan belum berhasil ditemukan dan kini berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS). Aparat penegak hukum masih melakukan pencarian terhadap pihak tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Reaksi warga dan klarifikasi RT

Aksi pembongkaran rumah dinas tersebut sempat mengejutkan warga sekitar dan menimbulkan kegaduhan. Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo, kemudian datang ke lokasi untuk menghentikan aktivitas tersebut karena dianggap tidak memiliki izin dan mengganggu ketertiban lingkungan.

Namun, saat ditegur, Murnita justru mengklaim bahwa rumah tersebut sudah menjadi miliknya. Pernyataan tersebut kemudian membuat Ketua RT merasa janggal dan langsung menghubungi pihak Bea Cukai Tanjung Perak untuk memastikan status bangunan tersebut.

Dari konfirmasi yang dilakukan, diketahui bahwa rumah yang dirusak merupakan aset negara yang tercatat sebagai milik Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dan merupakan bagian dari inventaris resmi Kementerian Keuangan.

Kerugian negara dan dakwaan hukum

Akibat peristiwa tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp537 juta. Nilai kerugian itu berasal dari kerusakan bangunan rumah dinas yang dibongkar menggunakan alat berat.

Atas perbuatannya, Murnita didakwa melanggar ketentuan hukum terkait perusakan barang milik orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 410 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau alternatif Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto ketentuan yang sama.

Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan dan menjadi perhatian publik karena melibatkan perusakan aset negara dengan cara yang tidak biasa, yakni menggunakan jasa ekskavator secara langsung di lokasi.(red/lis)

© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html