Jakarta, Detik NEWS - Bupati Sukoharjo Etik Suryani mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (10/7). Kedatangannya dilakukan setelah politikus PDI Perjuangan tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, pada Kamis malam (9/7).
Etik tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.36 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Saat tiba di lokasi, Etik terlihat mengenakan kemeja putih dengan rompi hitam, celana jeans, serta kerudung dan masker berwarna senada. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung masuk ke dalam gedung KPK untuk mengikuti proses pemeriksaan oleh penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan tim KPK di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, sebanyak lima orang diamankan, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
"KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan terjadi peristiwa tangkap tangan di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah," ujar Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan, salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah kepala daerah Kabupaten Sukoharjo. KPK menduga perkara ini berkaitan dengan praktik pemerasan yang dilakukan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," kata Budi.
Meski telah melakukan OTT, KPK belum membeberkan secara detail mengenai barang bukti yang diamankan maupun rangkaian lengkap operasi tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan perkara.
Sesuai aturan yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Setelah proses pemeriksaan awal selesai, KPK akan menyampaikan secara resmi mengenai konstruksi perkara dan langkah hukum berikutnya.(red/lis)


Social Header