INDRAMAYU, Detik News – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota keluarga di Kabupaten Indramayu. Namun, hukuman tersebut disertai masa percobaan selama 10 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Wimmy D. Simarmata, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," ujar Wimmy saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Indramayu, Rabu (8/7/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan bahwa hukuman mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden. Perubahan hukuman dapat dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung apabila terdakwa menunjukkan sikap dan perilaku terpuji selama menjalani masa percobaan.
Pembunuhan Dinilai Kejahatan Luar Biasa
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa, terutama yang melibatkan korban anak, merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penegakan hukum secara tegas.
"Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta dan super mala in se," kata Wimmy.
Hakim menjelaskan, hukuman mati tidak hanya dimaknai sebagai bentuk pembalasan atas perbuatan terdakwa, tetapi juga memiliki tujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pencegahan umum dan pencegahan khusus.
Menurut Wimmy, putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta alat bukti yang sah, bukan berdasarkan opini maupun tekanan dari pihak tertentu.
"Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan," tegasnya.
Tidak Ada Faktor yang Meringankan
Majelis hakim menyebut sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pemberat dalam menjatuhkan hukuman kepada Ririn Rifanto. Di antaranya adalah perbuatannya dinilai telah meresahkan masyarakat, menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, tidak adanya perdamaian, terdakwa dianggap tidak memberikan keterangan secara jujur, serta tidak menunjukkan penyesalan.
Selain itu, hakim menyatakan tidak terdapat keadaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Atas perbuatannya, Ririn Rifanto dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Jaksa menilai Ririn terbukti melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Lima Anggota Keluarga Jadi Korban
Kasus tersebut bermula dari pembunuhan terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025.
Lima korban dalam peristiwa tersebut terdiri atas Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena jumlah korban yang mencapai satu keluarga dan adanya korban anak dalam peristiwa tersebut. Setelah putusan dibacakan, proses hukum terhadap terdakwa masih memiliki tahapan lanjutan sesuai aturan yang berlaku.(red/lis)


Social Header