Breaking News

Polisi Ungkap Kesenjangan Ekonomi Jadi Pemicu Pembacokan di Puhsarang

Polisi saat melakukan olah TKP.


KEDIRI - Kasus pembacokan yang terjadi di Dusun Nglangu, Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, menyimpan fakta lain di balik aksi kekerasan tersebut. Polisi mengungkap dugaan adanya kesenjangan ekonomi yang menjadi salah satu faktor pemicu hingga tersangka nekat menyerang korban.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri Kota Ipda Ibnu Sutomo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tersangka M. Yasin diduga menyimpan rasa iri terhadap kondisi ekonomi korban.

"Kalau saya menilai memang ada kesenjangan ekonomi. Korban, Warji, merupakan orang berada sehingga apa pun yang diinginkan bisa terpenuhi. Dari keterangan para tetangga, memang sudah ada persoalan sejak lama. Itu menjadi salah satu faktor pendukung terjadinya peristiwa ini," ujar Ipda Ibnu.

Ia menjelaskan, persoalan bermula dari pembangunan saluran air yang dilakukan Warji di lahan miliknya sendiri. Meski pembangunan tersebut merupakan hak pemilik lahan, aliran air dari saluran itu disebut mengarah ke pekarangan rumah tersangka sehingga memicu keberatan.

Menurut penyidik, sekitar tiga hari sebelum kejadian, tersangka sempat mempertanyakan pembangunan saluran tersebut kepada pihak korban. Namun, keluarga korban merasa tidak melakukan kesalahan karena saluran air dibangun di atas tanah milik sendiri.

Akumulasi rasa kecewa dan kemarahan yang telah berlangsung cukup lama akhirnya memuncak. Pada hari kejadian, tersangka mendatangi rumah Warji. Namun, yang ditemuinya lebih dahulu adalah anak perempuan korban. Serangan menggunakan senjata tajam semula mengarah ke kepala, tetapi berhasil ditangkis sehingga mengenai lengan kanan korban.

Setelah itu, tersangka menyerang ibu korban, Sus (45), sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian kepala.

Seperti diberitakan sebelumnya, M. Yasin (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembacokan terhadap Sus (45) dan Nu (17) yang terjadi pada Sabtu (25/7). Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kediri Kota.

Penyidik menilai perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan serta disertai kekerasan terhadap anak. Atas perbuatannya, M. Yasin dijerat Pasal 469 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (red/hep)

© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html