Breaking News

Manfaatkan Hafal Kondisi Rumah, Mantan Karyawan Gasak Emas Milik Eks Majikan

  

BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti kasus pembobolan rumah dipajang saat pers rilis di Mapolres Kota (photo by radar mojokerto)


MOJOKERTO- Seorang buruh tani berinisial J (48), warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah mantan majikannya sendiri. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas dengan berat total 5,69 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp13 juta.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 30 Mei. Saat itu, rumah milik korban, Yulfina, dalam keadaan kosong karena ditinggal bersama keluarganya untuk berwisata ke kawasan Trawas. Korban dan keluarganya baru kembali ke rumah pada dini hari keesokan harinya, Sabtu (31/5), dan langsung beristirahat tanpa menyadari adanya tindak pencurian.

Keesokan paginya, saat hendak membuang sampah, korban dikejutkan dengan kondisi pintu belakang rumah yang sudah terbuka dan mengalami kerusakan akibat dicongkel menggunakan alat. Menyadari ada kejanggalan, korban segera memeriksa lemari tempat menyimpan barang-barang berharganya. Dugaan tersebut terbukti setelah sejumlah perhiasan emas berupa kalung dan liontin diketahui telah hilang.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp13 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai J, yang ternyata merupakan mantan buruh tani yang pernah bekerja kepada korban. Pelaku ditangkap pada 12 Juni dan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum.

Menurut AKP Mangara Panjaitan, kedekatan pelaku dengan korban menjadi salah satu faktor yang mempermudah aksi pencurian tersebut. Selama bekerja sebagai buruh tani, J telah mengenal dengan baik kondisi rumah, termasuk akses keluar-masuk serta kebiasaan pemilik rumah ketika meninggalkan kediamannya. Pengetahuan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong.

Usai berhasil menguasai barang curian, pelaku segera menjual seluruh perhiasan emas tersebut ke sebuah toko emas di Desa Perning. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam dengan nomor polisi S 3086 TA. Kendaraan tersebut bersama sebuah linggis yang diduga dipakai untuk mencongkel pintu rumah korban kini telah diamankan polisi sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyebut motif utama pelaku melakukan pencurian adalah faktor ekonomi. Desakan kebutuhan hidup diduga mendorong pelaku nekat melakukan tindak pidana terhadap mantan majikannya sendiri, meski harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red/lis)

© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html