Detik News, Depok – Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan orang tersangka berinisial T, MN, AS, DJ, HS, RO, IP, dan MR dari lokasi persembunyian mereka.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya. Salah satu temuan yang menarik perhatian adalah adanya tali pocong yang dibawa oleh salah satu tersangka. Benda tersebut diduga digunakan sebagai bagian dari kepercayaan pelaku agar aksinya tidak diketahui oleh korban maupun warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam operasi Berantas Jaya yang menyasar pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil operasi, polisi berhasil mengungkap tujuh lokasi kejadian perkara (TKP) serta mengamankan delapan tersangka.
"Dari para tersangka terdapat tiga residivis, yakni berinisial T, MS, dan AS," ujar Oka dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Oka menjelaskan, saat proses penangkapan berlangsung, petugas menemukan salah satu tersangka berinisial AG membawa tali pocong. Berdasarkan pengakuan sementara, tali tersebut dipercaya pelaku dapat membuat dirinya tidak terlihat oleh orang lain ketika melakukan pencurian kendaraan.
"Namun pada faktanya, kami berhasil mengamankan para pelaku di beberapa TKP. Penggunaan tali pocong tersebut hanya merupakan keyakinan dari para pelaku sendiri," jelas Oka.
Meski demikian, polisi tetap akan mendalami penggunaan benda tersebut, termasuk kaitannya dengan modus operandi para pelaku saat melakukan pencurian.
Kedelapan tersangka diamankan di sebuah lokasi persembunyian di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Mereka kemudian dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Amankan Motor Curian hingga Senjata Tajam
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil dari aksi pencurian. Barang bukti tersebut antara lain enam unit sepeda motor, kunci letter T, mata kunci, gunting, pisau cutter, serta gembok berukuran besar.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam atau menakuti korban ketika menjalankan aksinya.
"Untuk barang bukti sepeda motor yang berhasil kami amankan, kami akan menyerahkan kepada pemilik aslinya," kata Oka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah, seperti Tajur Halang dan Bojonggede di Kabupaten Bogor. Selain itu, mereka juga beraksi di wilayah Pancoran Mas, Cinere, dan Kalimulya, Kota Depok.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak lain dengan harga berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit.
"Adapun motor hasil curian tersangka dijual seharga Rp3 sampai Rp4 juta," ungkap Oka.
Polres Metro Depok memastikan masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk pihak yang menjadi penadah kendaraan hasil curian.
Warga Diminta Tingkatkan Keamanan Kendaraan
Menanggapi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor, AKBP Oka mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di area terbuka maupun tempat yang minim pengawasan.
Ia meminta masyarakat tidak hanya mengandalkan kunci bawaan kendaraan, tetapi juga menambahkan pengamanan tambahan seperti kunci ganda untuk mempersempit peluang pelaku melakukan pencurian.
"Selalu waspada dan tingkatkan keamanan kendaraan dengan menambah kunci ganda," pungkasnya.(red/lis)


Social Header