TERTUNDUK: Tersangka inisial SK tak berkutik saat dikeler petugas ke sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota (photo by radar mojokerto)
MOJOKERTO- Seorang pria berusia 25 tahun bernama SK kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota. Ia terjerat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukannya di wilayah Desa dan Kecamatan Jetis. Belum sempat menikmati keuntungan dari perbuatannya, warga asal Krian, Kabupaten Sidoarjo ini sudah lebih dulu ditangkap oleh aparat kepolisian.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, peristiwa pencurian itu terjadi pada tanggal 23 Mei sekitar pukul 04.30 dini hari. Saat itu, SK masuk ke area rumah milik warga bernama Didit. Di teras rumah tersebut, ia menemukan sebuah sepeda motor Honda Supra dengan pelat nomor S 2015 NG yang sedang terparkir.
Di atas motor itu terpasang pula sebuah gerobak dorong atau ronjot yang biasa digunakan untuk berjualan jamu keliling.
“Pelaku bertindak sendirian. Ia memanfaatkan kondisi lingkungan yang masih sepi pada dini hari, ditambah lagi kunci kontak motor ternyata masih tertinggal dan terpasang di tempatnya,” jelas AKP Mangara Panjaitan saat konferensi pers yang digelar di kantor kepolisian setempat pada Selasa, 30 Juni lalu.
Setelah berhasil mengambil barang curian, SK melepaskan gerobak jamu berwarna biru tersebut dan membuangnya di wilayah Desa Bakalan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Sementara itu, motor curian dibawanya pergi. Hanya berselang satu hari setelah melakukan aksinya, SK berusaha menjual kendaraan tersebut melalui media sosial Facebook. Motor yang sudah dilepas pelat nomornya dan tidak disertai surat-surat kelengkapan itu ditawarkannya dengan harga Rp 1,2 juta.
Tanpa disangka, unggahan penawaran tersebut diketahui oleh korban pencurian. Didit pun segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Bersama petugas, korban kemudian menghubungi nomor telepon yang tercantum dalam iklan tersebut dan berpura-pura ingin membeli motor itu. Kesepakatan transaksi dibuat secara langsung atau sistem cash on delivery di kawasan Simpang Empat Balongbendo.
Saat bertemu dengan calon pembeli yang ternyata adalah petugas kepolisian, SK yang beralamat di Dusun Segawe Lor, Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi itu tidak dapat mengelak dan langsung diamankan. Rencananya untuk meraup keuntungan dari hasil kejahatan pun gagal total.
“Motif utama pelaku adalah masalah ekonomi. Ia berniat menggunakan uang hasil penjualan motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya,” ungkap AKP Mangara Panjaitan.
Saat ini, SK sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(red/lis)


Social Header