Breaking News

Baru Dua Pekan Jadi Kurir Sabu, Pria di Kenjeran Dibekuk Polisi

TEGAS: Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan (tengah) saat menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari kurir di Jalan Randu, Surabaya.(photo by radar surabaya)


Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial MS (28), warga Jalan Dukuh, Kecamatan Kenjeran, diamankan saat membawa tiga paket sabu dengan berat total 3,386 gram.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Randu, Surabaya, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan tiga paket sabu yang diduga akan diedarkan oleh tersangka. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial PO. Saat ini identitas dan keberadaan yang bersangkutan masih dalam penyelidikan," ujar AKP Adik Agus Putrawan, Senin (6/7).

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya baru sekitar dua pekan terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Selama kurun waktu tersebut, ia mengaku telah lima kali mengambil barang haram dari seseorang yang dikenalnya dengan inisial PO.

Kiriman terakhir yang diterimanya berupa tiga paket sabu. Narkotika tersebut rencananya akan dipecah menjadi beberapa paket kecil sebelum dijual kembali kepada para pembeli.

"Yang bersangkutan belum sempat mengedarkan sabu tersebut karena lebih dulu diamankan petugas. Modusnya, sabu akan dibagi lagi ke dalam paket-paket kecil sebelum dipasarkan," jelasnya.

Selain mengaku bertugas mengedarkan narkotika, tersangka juga menyampaikan bahwa dirinya memperoleh imbalan apabila seluruh barang berhasil terjual. Upah yang diterima berupa uang tunai sebesar Rp75 ribu serta sebagian sabu yang dapat dikonsumsi sendiri.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam jaringan tersebut. Sementara itu, pemasok sabu berinisial PO masih menjadi target pengembangan penyidikan.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada tersangka.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka," pungkasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(red/lis)

© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html