Petugas kepolisian mengolah tempat kejadian perkara kasus pembobolan rumah di Wonosari.--photo by memorandum co.id
MALANG- Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kediaman warga di Dusun Tempursari Wetan, Desa Sumber Tempur, Kecamatan Wonosari. Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria berinisial DW (36 tahun) pada hari Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut keterangan Kepala Bagian Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, peristiwa pencurian itu berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026. Saat itu, rumah milik BU (56 tahun) sedang dalam keadaan kosong karena pemiliknya beserta seluruh anggota keluarga sedang pergi ke luar kota.
Aksi pelaku mulai terdeteksi oleh warga sekitar ketika salah satu saksi melihat seseorang yang tidak dikenal sedang mengeluarkan sebuah sepeda motor dari halaman dalam rumah korban. Merasa curiga, saksi tersebut segera menghubungi tetangga dan juga menghubungi korban untuk memastikan apakah orang itu memiliki izin resmi untuk mengambil kendaraan tersebut.
Setelah dikonfirmasi dan dipastikan bahwa tidak ada orang yang diberi kuasa untuk mengambil barang di rumah itu, pihak korban dan warga melakukan pengecekan lebih lanjut. Melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi, terlihat jelas bahwa orang yang terlihat membawa kendaraan tersebut adalah sosok yang tidak dikenal oleh keluarga korban. Menyadari telah terjadi pencurian, korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan dan penelusuran lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang dihimpun, terungkap cara yang dilakukan pelaku untuk memasuki rumah korban. Pelaku diduga memanfaatkan tangga bambu milik korban yang tersimpan di sekitar rumah untuk menjangkau bagian jendela atas. Setelah mencapai jendela tersebut, ia merusak bagian engselnya hingga jendela bisa dibuka, sehingga ia dapat masuk ke dalam rumah. Setelah berada di dalam, pelaku kemudian membuka pintu dapur secara paksa dan mengeluarkan sepeda motor milik korban melalui jalur tersebut.
Setelah berhasil mengambil kendaraan, pelaku meninggalkan sepeda motor yang ia gunakan untuk datang ke lokasi. Ia kemudian meminta bantuan kepada seorang rekannya untuk mengantarnya kembali ke tempat kejadian guna mengambil kendaraannya sendiri. Sebelumnya, pelaku sempat menitipkan sepeda motor hasil curian itu di rumah salah seorang warga setempat dengan alasan bahwa kendaraannya mengalami kerusakan dan tidak bisa dikendarai. Hingga saat itu, warga yang menerima titipan maupun rekannya yang membantu mengantar tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah barang hasil tindak pidana.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus ini dan memproses hukum terhadap terduga pelaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(red/lis)


Social Header