Breaking News

Latsarmil SPPI Telan Lima Korban Jiwa, DPR Desak Investigasi Independen dan Moratorium Program

  

Diklat Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)(photo by radar jember)




JEMBER-
Program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjadi sorotan setelah menelan lima korban jiwa dalam kurun waktu kurang dari dua pekan sejak pelatihan dimulai pada 17 Juni 2026. Rentetan kematian peserta memunculkan pertanyaan serius mengenai standar keselamatan, kesiapan fasilitas kesehatan, hingga mekanisme seleksi medis sebelum pelatihan berlangsung.

Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, mengungkapkan adanya dugaan disfungsi serius dalam proses skrining kesehatan pra-latihan. Menurutnya, salah satu peserta yang meninggal diketahui memiliki penyakit bawaan yang seharusnya dapat terdeteksi melalui pemeriksaan kesehatan sebelum mengikuti latihan fisik yang berat.

"Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi," ujar Yulius dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/6/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan, lima peserta yang meninggal dunia selama pelaksanaan Latsarmil SPPI 2026 adalah Yonanda Muhammad Taufiq akibat henti jantung (cardiac arrest), Anisa Muyassaroh karena heat stroke atau sengatan panas ekstrem, Novia Rahmadhani Sihotang akibat komplikasi tuberkulosis (TB), serta Muhammad Rifki Renaldi Gunawan dan Nola Diasari yang dilaporkan meninggal setelah mengalami sesak napas saat mengikuti latihan.

Yulius menilai kejadian tersebut menunjukkan lemahnya implementasi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023 tentang pemeriksaan kesehatan. Menurutnya, regulasi tersebut belum mampu memberikan perlindungan optimal kepada sekitar 35.476 peserta sipil yang dipersiapkan sebagai calon pengelola Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih.

Ia menegaskan bahwa pemberian santunan kepada keluarga korban tidak cukup untuk menjawab persoalan yang terjadi. DPR, kata Yulius, mendesak dilakukannya investigasi independen guna mengusut kemungkinan adanya kelalaian prosedural dalam penyelenggaraan pelatihan. Selain itu, ia juga meminta pemerintah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli 2026.

"Saat ini diperlukan penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang tengah berjalan, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara," tegasnya.

Yulius juga menolak anggapan bahwa negara dapat terbebas dari tanggung jawab hanya karena peserta telah menandatangani surat persetujuan mengikuti pelatihan. Menurutnya, lolosnya peserta dengan kondisi medis berisiko tinggi mengindikasikan adanya kelemahan mendasar pada tahap pemeriksaan kesehatan sebelum pelatihan dimulai.

Ia menegaskan bahwa sejak warga sipil dimobilisasi untuk mengikuti program pelatihan semi-militer, tanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan mereka sepenuhnya berada di tangan negara, dalam hal ini Kementerian Pertahanan sebagai penyelenggara.

Sebagai langkah perbaikan, DPR meminta dilakukannya audit menyeluruh terhadap penyelenggaraan Latsarmil. Audit tersebut mencakup validitas hasil medical check-up peserta, kesiapan fasilitas dan tenaga medis TNI selama pelatihan, prosedur penanganan keadaan darurat, hingga evaluasi terhadap proporsionalitas beban latihan fisik yang diberikan kepada peserta sipil.

Menurut Yulius, tragedi yang terjadi harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara fundamental terhadap seluruh sistem penyelenggaraan pelatihan dasar kemiliteran yang melibatkan warga sipil. Ia menekankan bahwa keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama, karena tidak ada program pembangunan yang sebanding dengan hilangnya nyawa akibat dugaan kelalaian yang sebenarnya dapat dicegah melalui sistem pengawasan dan mitigasi risiko yang lebih baik.(red/lis)

© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html