Breaking News

Ayah Tiri di Mojokerto Didakwa Lakukan Kekerasan Seksual Selama Puluhan Tahun

 

EJAT: EM, terdakwa rudapaksa anak tiri usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto photo by memorandum. co.id


MOJOKERTO- Proses persidangan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak sambungnya terus berlanjut di Pengadilan Negeri Mojokerto. Terdakwa bernama EM, warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Pada sidang yang digelar Senin, 22 Juni lalu, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan, yaitu korban sendiri, ibu kandung korban, serta seorang teman korban.
Ketiga saksi tersebut menjelaskan bagaimana perbuatan tercela yang telah dilakukan EM selama bertahun-tahun akhirnya terungkap ke publik. Titik terungkapnya kasus ini terjadi pada 4 Februari yang lalu. Saat itu, korban baru saja pulang dari kampus dan sedang bersiap untuk beristirahat di kamarnya. Tanpa diduga, EM masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk memenuhi hasrat seksualnya. Meskipun pada awalnya korban berusaha menolak, namun ia tidak mampu melawan paksaan tersebut. Belum lama peristiwa itu berlangsung, ibu korban datang ke kamar dan secara langsung melihat tindakan tidak senonoh yang dilakukan suaminya terhadap anak kandungnya sendiri. Mendapati kejadian tersebut, ibu korban sangat terkejut. Menurut keterangan Penasihat Hukum EM, Kholil Askohar, pada saat itu juga terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya dan memohon maaf kepada istrinya.
Dari keterangan yang disampaikan selama pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan cabul dan pelecehan seksual ini sudah berlangsung sangat lama, dimulai sejak korban masih berusia 9 tahun hingga kini ia beranjak dewasa. Bahkan pada momen ulang tahun korban yang ke-17 pada tahun 2023, EM tetap melakukan persetubuhan terhadap korban, dan perbuatan itu terus terulang secara rutin setiap minggu hingga awal tahun 2026. Hal ini dipertegas oleh keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Setelah peristiwa itu terbongkar, laporan pun disampaikan ke pihak kepolisian, sehingga EM akhirnya ditangkap pada bulan Maret tahun ini. Dalam surat dakwaan yang dibacakan, pria berusia 53 tahun itu didakwa melanggar tiga aturan hukum sekaligus, yaitu Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 418 Ayat (1) UU yang sama, serta Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, terdakwa menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(red/lis)
© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html