Breaking News

Tunggu Persetujuan Pelepasan Kawasan, Proyek KDKMP di Area Hutan Kediri Belum Bisa Berjalan

 

KEDIRI detiknews.web.id – Rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten Kediri masih tertahan karena proses administrasi penggunaan kawasan hutan belum tuntas. Perum Perhutani melalui KPH Kediri menyatakan bahwa kegiatan pembangunan tidak dapat dilakukan sebelum adanya persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Berdasarkan surat resmi yang diperoleh awak media, permohonan penggunaan lahan telah diajukan dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis dari unsur perencanaan dan pengelolaan hutan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam berita acara yang akan menjadi dasar pertimbangan lebih lanjut di tingkat pusat.

Dalam surat balasan tertanggal 17 Februari 2026, ditegaskan bahwa sebelum persetujuan pelepasan kawasan hutan diterbitkan oleh kementerian, tidak diperkenankan adanya aktivitas di lokasi yang dimohon. Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi kehutanan yang mewajibkan adanya persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan non-kehutanan.

Secara regulatif, kawasan hutan produksi tetap berstatus sebagai kawasan hutan negara yang pengelolaannya didelegasikan kepada Perhutani. Setiap perubahan fungsi atau pemanfaatan di luar kegiatan kehutanan wajib melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau pelepasan kawasan sesuai peraturan perundang-undangan. Tanpa izin tersebut, pelaksanaan kegiatan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Program KDKMP sendiri merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi desa. Namun, dalam konteks tata kelola kehutanan, prosedur perizinan menjadi tahapan yang tidak dapat diabaikan. Hingga berita ini diterbitkan, proses administrasi di tingkat kementerian masih berlangsung dan belum ada keputusan final.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait untuk memastikan perkembangan terbaru dari permohonan tersebut.

© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html