Kediri, 12 Februari 2025, detiknews.web.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekayasa seleksi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Ketiga tersangka, yang terdiri dari pejabat desa dan pihak terkait lainnya, diduga melakukan manipulasi dalam proses seleksi untuk menentukan perangkat desa. Dugaan rekayasa ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa proses seleksi tidak transparan dan cenderung menguntungkan pihak tertentu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan dokumen terkait. “Kami telah melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan adanya indikasi kecurangan dalam seleksi perangkat desa. Modus yang digunakan adalah pengaturan nilai ujian dan rekomendasi yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Polda Jatim memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang berpotensi ikut serta dalam praktik manipulasi tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi dan dapat menghadapi ancaman hukuman yang berat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pengisian perangkat desa seharusnya berjalan secara jujur dan transparan demi kepentingan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa di daerahnya.
Social Header