Breaking News

Konsorsium Terselubung di Balik Tambang Pasir Ilegal di Bantaran Brantas Jajar Rejotangan Tulungagung


Tulungagung,  detiknews.web.id  – Aktivitas penambangan galian C di bantaran Sungai Brantas, tepatnya di Dusun Jajar, Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, kembali mendapat perhatian publik. Aktivitas yang diduga ilegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.

Menurut keterangan warga, proses penambangan dilakukan menggunakan alat berat dengan melibatkan sejumlah pekerja. Masyarakat khawatir bahwa eksploitasi ini dapat memicu kerusakan lingkungan, meningkatkan risiko longsor, serta berpotensi menyebabkan banjir yang membahayakan pemukiman sekitar.

Seorang warga setempat menyampaikan kegelisahannya, "Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan. Jika dibiarkan, dampak lingkungan yang ditimbulkan akan semakin parah dan merugikan banyak orang."

Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat dan Tuntutan Warga

Selain merusak ekosistem, aktivitas penambangan ilegal ini diduga melibatkan beberapa pihak yang memiliki kepentingan, termasuk oknum pejabat di Kabupaten Tulungagung. Hingga kini, belum ada tindakan konkret dari Polres Tulungagung maupun Polda Jawa Timur untuk menghentikan kegiatan ini.

Masyarakat pun mendesak agar pihak berwenang segera:

  • Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

  • Mengambil langkah hukum terhadap pemilik tambang serta pihak-pihak yang terlibat.

  • Mengusut dugaan keterlibatan aparat yang diduga membiarkan eksploitasi ilegal ini tetap berlangsung.

Landasan Hukum

Berdasarkan peraturan yang berlaku, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

  • Pasal 158: Pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

  • Pasal 159: Pelanggaran terhadap standar keselamatan dalam pertambangan dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Pasal 97-98: Setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan tanpa izin dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024

  • Mengatur bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha serta memenuhi persyaratan lingkungan dan sosial.

Identitas dan Dampak Penambangan Ilegal

  • Pemilik: Diduga milik KS

  • Status: Beroperasi tanpa izin

  • Dampak:

    • Kerusakan lingkungan yang berkelanjutan

    • Hancurnya habitat ikan serta ekosistem biota sungai

    • Gangguan terhadap kelestarian sumber daya alam

Respons Aparat Penegak Hukum

Hingga saat ini, belum ada langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penambangan ilegal ini. Bahkan, diduga terdapat koneksi antara pemilik tambang dengan pihak-pihak tertentu yang memungkinkan aktivitas ini tetap berjalan tanpa hambatan.

Kesimpulan

Penambangan ilegal di Dusun Jajar, Desa Rejotangan, Tulungagung, telah berlangsung cukup lama dan terus berdampak buruk terhadap lingkungan. Minimnya tindakan dari aparat berwenang semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum berkepentingan dalam praktik ini. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari pemerintah dan aparat hukum untuk segera menghentikan aktivitas tersebut serta memberikan sanksi tegas kepada semua pihak yang terlibat demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat luas. (Red.AL)

© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html